Back

Kenaikan Tarif Royalti Minerba akan Segera Diberlakukan, Penambang Harapkan Penundaan

  • Tarif royalti ditetapkan naik mulai pekan depan di bulan April.
  • Tarif royalti akan menyesuaikan dengan harga komoditas terkait.
  • Para pelaku Industri meminta pemerintah menunda kenaikan tarif royalti.

Penyesuaian tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara (minerba) akan mulai berlaku efektif pada pekan kedua bulan April 2025, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Bahlil Lahadalia. Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap penerimaan negara, sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sebagian besar tarif royalti dipastikan akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang lebih berkelanjutan.

Bahlil mengungkapkan bahwa dalam aturan penyesuaian tarif royalti minerba yang segera diterbitkan, akan diberlakukan skema progresif. Artinya, tarif royalti akan menyesuaikan dengan harga komoditas yang bersangkutan, kemungkinan diterapkan dalam rentang antara 1,5% hingga 3%, disesuaikan dengan fluktuasi harga komoditas di pasar internasional.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia, akan tunduk pada skema baru ini begitu regulasi resmi diberlakukan. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam dinamika pasar, terutama mengingat harga komoditas seperti emas dan nikel saat ini berada pada level yang cukup tinggi. 

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, mengatakan bahwa sektor pertambangan nasional tengah menghadapi tekanan berlapis, tidak hanya dari dinamika eksternal, tetapi juga dari kebijakan fiskal dan nonfiskal yang mulai diberlakukan tahun ini. Perhapi menilai tambahan beban fiskal di tengah ketidakpastian global dapat melemahkan daya saing industri tambang, dan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan secara menyeluruh sebelum diterapkan.

Meski tidak terdampak langsung, industri pertambangan Indonesia tetap terancam oleh perang tarif yang dilancarkan AS. Pasalnya, sebagian besar ekspor minerba RI ditujukan ke negara-negara yang kini menjadi target kenaikan tarif AS. Jika ekspor negara-negara tersebut melemah, kebutuhan energi mereka bisa ikut turun, yang berpotensi menekan permintaan terhadap batu bara dan komoditas mineral Indonesia.

Permohonan Hipotek MBA Amerika Serikat April 4 Meningkat ke 20% dari Sebelumnya -1.6%

Permohonan Hipotek MBA Amerika Serikat April 4 Meningkat ke 20% dari Sebelumnya -1.6%
了解更多 Previous

Breaking: Tiongkok Mengumumkan Tarif Tambahan 84% pada Barang-Barang AS Mulai 10 April

Kementerian Keuangan Tiongkok mengumumkan pada hari Rabu bahwa mereka akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 84% untuk impor dari AS mulai 10 April.
了解更多 Next